Permendikbud Tentang Kurikulum Tahun 2013
- Permendikbud Nomor 54 tahun 2013 tentang Standar Kompetensi Lulusan,
- Permendikbud Nomor 65 tahun 2013 tentang Standar Proses,
- Permendikbud Nomor 66 tahun 2013 tentang Standar Penilaian,
- Permendikbud Nomor 67 tahun 2013 tentang KD dan Struktur Kurikulum SD-MI,
- Permendikbud Nomor 68 tahun 2013 tentang KD dan Struktur Kurikulum SMP-MTs,
- Permendikbud Nomor 69 tahun 2013 tentang KD dan Struktur Kurikulum SMA-MA,
- Permendikbud Nomor 70 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum SMK-MAK,
- Permendikbud Nomor 71 tahun 2013 tentang Buku Teks Pelajaran.
PEDOMAN PENGISIAN BLANGKO IJAZAH
SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
TAHUN PELAJARAN 2012/2013
A. PETUNJUK UMUM
a. SD, SDLB, dan Paket A kombinasi warna merah, kuning, dan hitam;
b. SMP, SMPLB, dan Paket B kombinasi warna biru, kuning, dan hitam;
c. SMA, SMALB, dan Paket C kombinasi warna hijau, kuning, dan hitam;
d. SMK dan Paket C Kejuruan kombinasi warna hijau, kuning, dan hitam.
2. Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK diisi oleh panitia yang dibentuk Kepala Sekolah.
3. Ijazah Paket A, Paket B, Paket C, dan Paket C Kejuruan diisi oleh Penyelenggara UN Kabupaten/Kota.
4. Ijazah ditulis dengan tulisan yang baik, benar, jelas, rapi, dan bersih dengan
menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah terhapus.
menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah terhapus.
5. Jika terjadi kesalahan dalam pengisian, ijazah tidak boleh dicoret, ditimpa, atau di tip-ex dan harus diganti dengan blangko yang baru.
6. Ijazah yang salah dalam pengisian disilang dengan tinta warna hitam pada kedua sudut yang berlawanan pada halaman depan dan belakang dan dimusnahkan dengan berita acara yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah disaksikan oleh instansi terkait.
7. Jika terdapat sisa blangko Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK di sekolah dikembalikan ke Dinas Pendidikan Provinsi dengan berita acara yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah disaksikan oleh instansi terkait.
8. Jika terdapat sisa blangko Ijazah Paket A, Paket B, Paket C dan Paket C Kejuruan di Kabupaten/Kota dikembalikan ke Dinas Pendidikan Provinsi dengan berita acara yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan disaksikan oleh instansi terkait.
9. Sisa blangko Ijazah yang terdapat di provinsi dimusnahkan paling lambat 31 Desember 2013 dengan berita acara pemusnahan disaksikan oleh instansi terkait.
10. Berita acara pemusnahan harus dilaporkan ke Pejabat Pembuat Komitmen Ujian Nasional.
B. PETUNJUK KHUSUS PENGISIAN HALAMAN DEPAN
1. BLANGKO IJAZAH SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, DAN SMK.
a. Pengisian nama sekolah, sesuai dengan nomenklatur sekolah yang bersangkutan.
b. Pengisian nama pemilik Ijazah ditulis dengan huruf kapital sebagai berikut: 1) SD dan SDLB, sesuai dengan yang tercantum pada akte kelahiran/kenal lahir/bukti kelahiran lain yang sah; 2) SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK, sesuai dengan yang tercantum pada Ijazah/STTB yang diperoleh dari jenjang pendidikan sebelumnya, atau sesuai akte/dokumen kelahiran yang sah apabila terdapat kekeliruan pengisian pada Ijazah/STTB sebelumnya.
c. Pengisian tempat dan tanggal lahir pemilik Ijazah sebagai berikut:
1) SD dan SDLB, sesuai dengan yang tercantum pada akte kelahiran/kenal lahir/bukti kelahiran lain yang sah.
2) SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK, sesuai dengan yang tercantum pada Ijazah/STTB yang diperoleh dari jenjang pendidikan sebelumnya, atau sesuai akte/dokumen kelahiran yang sah apabila terdapat kekeliruan pengisian pada Ijazah/STTB sebelumnya.
d. Pengisian nama orang tua pemilik Ijazah sebagai berikut:
1) SD dan SDLB, sesuai dengan yang tercantum pada akte kelahiran/kenal lahir/bukti kelahiran lain yang sah.
2) SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK, sesuai dengan yang tercantum pada Ijazah/STTB yang diperoleh dari jenjang pendidikan sebelumnya, atau sesuai akte/dokumen kelahiran yang sah apabila terdapat kekeliruan pengisian pada Ijazah/STTB sebelumnya.
e. Pengisian nomor induk pemilik Ijazah sesuai dengan nomor induk siswa yang tercantum pada Buku Induk.
f. Pengisian nomor peserta terdiri atas 14 (empat belas) digit sesuai dengan nomor peserta yang tertera di SKHUN. 1 (satu) digit berisi informasi jenjang pendidikan, 2 (dua) digit berisi informasi tahun, 2 (dua) digit berisi informasi kode provinsi, 2 (dua) digit berisi informasi kode Kabupaten/Kota, 3 (tiga) digit berisi informasi kode Sekolah, 3 (tiga) digit berisi informasi kode Urut Peserta, dan 1 (satu) digit berisi informasi validasi.
Contoh:
1 13 01 05 283 085 4 → SD
2 13 01 04 294 193 6 → SMP
3 13 02 21 428 215 2 → SMA
4 13 02 21 428 215 2 → SMK
Untuk lebih lengkapnya silahkan download file di bawah ini yang dilengkapi dengan contoh Ijazah :
- Pedoman Pengisian Blangko Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK Tahun Pelajaran 2012/2013
- Contoh Blangko Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK Tahun Pelajaran 2012/2013 (JPG-18 MB)
- Contoh Blangko Ijazah SD-Dalam Negeri Tahun Pelajaran 2012/2013 (JPG)
- Contoh Blangko Ijazah SD-Luar Negeri Tahun Pelajaran 2012/2013 (JPG)
- Contoh Blangko Ijazah SDLB Tahun Pelajaran 2012/2013 (JPG)
Untuk lebih detailnya tunggu petunjuk dan penjelasan resmi dari dinas pendidikan kab/kota.
Juknis BOS 2013 ada disini
File EDS yang di upload/ dikirim harus
diberi nama: “EDS_2013_NPSN.xlsx( SD......)”, dimana NPSN adalah nomor pokok
sekolah nasional untuk sekolah tersebut dan file tersebut harus berformat file
Excel 2007
Pastikan file EDS tersebut sudah diisi
dengan lengkap, karena sistem akan melakukan scanning untuk mengecek kebenaran
isi file tersebut
Upload File EDS dapat dilakukan oleh
sekolah, operator pengawas, maupun operator LPMP
Sekolah hanya dapat melakukan upload
file EDS sekolah tersebut dan tidak dizinkan melakukan upload file EDS sekolah
lain, sedangkan operator pengawas dan LPMP dapat melakukan upload beberapa file
EDS sekaligus
EDS_2013_NPSN.xlsx(SDN....)
EDS_2013_20512019.xlsx(SDN Tarokan IV)
EDS_2013_20512019.xlsx(SDN Tarokan IV)
KINERJA KEPALA
SEKOLAH DALAM
PENINGKATAN MUTU
PENDIDIKAN
Langganan:
Postingan (Atom)